Kalau Keberatan dengan Pemberitaan, Lapor ke Dewan Pers, Jangan Pukul Jurnalis

1 Oktober 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta masyarakat untuk tak main hakim sendiri bila keberatan dengan sebuah pemberitaan di media. Masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
ADVERTISEMENT
Ninik meminta masyarakat untuk tak menggunakan kekerasan, membredel, dan meminta sendiri pada media tersebut untuk menurunkan beritanya.
“Ini memberikan informasi kepada publik bahwa kalau ada keberatan terhadap pemberitaan jangan mukul, jangan menghalang-halangi, jangan membredel atau meminta beritanya di-takedown gitu ya, tapi laporkan,” ujarnya di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10).
Pemberitaan media diatur dalam UU. Kesalahan pers adalah ranah Dewan Pers untuk menangani.
“Jadi, ini memberikan informasi petunjuk kepada masyarakat bahwa Dewan Pers seperti Pasal 15 menerima pengaduan masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh kawan-kawan jurnalis dalam pemberitaannya,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pengaduan dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat yang punya keluhan bisa mengadukannya secara online di website Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
“Pengaduan Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan cara online ya, sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan,” ujarnya.
Langkah-langkah ini adalah aksi nyata dari Dewan Pers dalam mengawasi para jurnalis untuk terus menjunjung kode etik jurnalistik.
“Banyak hal dalam pemberitaan ini yang kalau diperlihatkan betapa Dewan Pers ingin sekali menjaga pemberitaan-pemberitaan kita adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tuturnya.
“Jadi, tidak ada prasangka, tidak mencampurkan opini dengan fakta, kemudian tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel, dan kalau itu yang dilakukan, Dewan Pers pasti akan menjatuhkan sanksi terhadap medianya,” sambungnya.
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: MichaelJayBerlin/shutterstock
Ninik juga berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta tidak menghalangi kerja pers.
“Sebaliknya bagi aparatur pemerintahan ya, apa itu kepolisan, kejaksaan, Mahkamah Agung, penyelenggara negara lah ya. Pemerintah, misalnya atau lembaga swasta pun, apabila menghalang-halangi, menutup informasi, itu juga kami pastikan bahwa itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai bahan edukasi untuk jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan penanganannya, Dewan Pers meluncurkan buku “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers.
Buku ini menceritakan tentang kasus-kasus media yang dilaporkan ke Dewan Pers oleh masyarakat dan penanganannya. Buku ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi jurnalis dan edukasi untuk masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan.
Buku ini diluncurkan oleh Dewan Pers pada Selasa (1/10). Buku ini tak diperjual-belikan. Untuk yang ingin membacanya dapat meminta langsung pada Dewan Pers atau mengakses E-Book di website Dewan Pers.