Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Di penghujung tahun 2019, KPK mengaku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 63,9 T. Nilai tersebut merupakan akumulasi selama lima pimpinan KPK periode 2015-2019 menjabat.
ADVERTISEMENT
KPK mencatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui OTT (operasi tangkap tangan) di tahun 2019. Pada tahun ini pula, satu menteri kabinet Jokowi menjadi tersangka. Yakni, Menpora Imam Nahrawi.
Lantas, apa saja kasus korupsi terbesar yang terjadi sepanjang tahun 2019? Berikut kumparan rangkum untukmu.
Imam Nahrawi (Rp 26,5 M)
Imam Nahrawi selaku Menpora ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019. KPK menduga Imam terlibat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.
Selain itu, Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatannya selaku Menpora. Politikus PKB itu dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Sebelumnya, Ulum telah lebih dulu ditahan pada 11 September.
ADVERTISEMENT
Imam bersama Ulum diduga menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 26,5 M.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat KONI. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan keterlibatan Imam.
Terkait dengan kasusnya itu, Imam mengundurkan diri sebagai Menpora pada 19 September.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani (13,4 M)
KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani, saat melakukan transaksi haram pada 2 September 2019. Ahmad kemudian dijerat sebagai tersangka bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar USD 35 ribu. Suap itu diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Belakangan, KPK mengidentifikasi bahwa Ahmad diduga sudah pernah menerima suap sebelumnya. Total suap yang diduga diterima Ahmad senilai Rp 13,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan proyek pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam lelang itu, diduga ada syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Robi kemudian diduga memberikan suap kepada Ahmad melalui Elfin. Pemberian diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (Rp 10,69 M)
KPK menangkap anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, melalui OTT pada Rabu 27 Maret 2019. Bowo ditangkap bersama pegawai PT Inersia dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia. OTT itu terkait suap distribusi pupuk melalui kapal.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 10,69 M.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Suap
Suap diduga terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
Suap yang diterima Bowo diduga berasal dari dua pihak. Pertama, Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
Bowo juga menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Bowo menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diberikan untuk membantu perusahaan milik Lamidi untuk memperoleh proyek penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero). Total suap yang diterima Bowo adalah Rp 2,9 M
ADVERTISEMENT
Gratifikasi
Bowo didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Totalnya mencapai Rp 7,79 M.
Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Gratifikasi itu diperolehnya dalam kurun awal 2016 hingga Agustus 2017 dari 4 sumber.
Uang tersebut diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Kala itu, Bowo memang tercatat sebagai caleg DPR dapil Jateng III dari Golkar.
Pada 4 Desember 2019, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai Bowo terbukti menerima uang-uang tersebut.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Rp 4,35 M)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring OTT KPK pada 10 Juli 2019. Nurdin diduga terlibat kasus suap terkait izin lokasi rencana reklamasi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Desember 2019, Jaksa KPK mendakwa Nurdin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 4,35 M
Berikut rinciannya:
Suap
Nurdin didakwa menerima suap sebesar Rp 158.808.000. Suap itu terdiri dari Rp 45 juta, SGD 5.000, dan SGD 6.000.
Suap tersebut diduga berasal dari 3 orang swasta, yakni Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Suap itu diterima Nurdin melalui dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono.
Suap yang diterima Nurdin berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Gratifikasi
Nurdin didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. Total gratifikasi yang diduga ia terima mencapai Rp 4.228.500.000.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut, gratifikasi itu berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Terungkapnya gratifikasi itu berawal dari penggeledahan ruang kerja serta rumah dinas Nurdin saat terjadi operasi tangkap tangan pada 11 Juli 2019. Dalam penggeledahan itu, ada temukan sejumlah uang dari 13 tas, kardus dan paper bag.
Anggota DPR Sukiman (Rp 2,95 M)
KPK menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Sukiman diduga menerima suap senilai Rp 2,95 M untuk mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Sukiman, Natan Pasomba selaku pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak juga ditetapkan tersangka. Ia diduga menyuap Sukiman dalam bentuk uang senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.