Kali Pertama, China Minta Identitas Staf Lokal Semua Konsulat Asing di Hong Kong

19 September 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera China. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera China. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
China telah meminta konsulat-konsulat asing yang berada di Hong Kong untuk memberi identitas staf lokal mereka — termasuk nama, alamat rumah, dan deskripsi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
China pun menjatuhkan tenggat waktu satu bulan bagi para konsulat asing agar menyerahkan identitas pribadi tersebut.
Dikutip dari AFP, kabar ini disampaikan sumber-sumber diplomatik dan dokumen yang dilihat pada Selasa (19/9).
Dokumen-dokumen tertanggal Senin (18/9) itu termasuk surat dalam Bahasa Inggris dan Mandarin dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, serta dua formulir pengisian identitas staf lokal konsulat-konsulat asing di Hong Kong.
Surat itu juga meminta seluruh konsulat di Hong Kong memberikan informasi mengenai semua staf lokal yang bekerja, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal tetap maupun tidak.
"Salah satu formulir, berjudul 'Pemberitahuan Staf yang Dipekerjakan Secara Lokal', mengharuskan konsulat untuk memberikan informasi mengenai nama, jabatan, alamat tempat tinggal, dan nomor dokumen identitas staf," bunyi laporan AFP.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Hong Kong. Foto: Rad Radu/Shutterstock
Dua sumber diplomatik mengkonfirmasi bahwa konsulat mereka telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Mereka pun mengungkapkan ini adalah pertama kalinya China meminta informasi pribadi staf lokal yang bekerja di konsulat Hong Kong.
"Kami masih mengkaji dokumen tersebut dan akan memeriksanya," kata salah satu sumber. "Ini adalah pertama kalinya kami menerima permintaan semacam ini," imbuhnya.
Dalam surat dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, dikatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pihak konsulat asing untuk mengembalikan formulir tersebut adalah hingga 18 Oktober 2023.
Tidak disebutkan apakah ada sanksi yang dijatuhkan apabila seorang staf lokal enggan memberikan identitasnya.

Indonesia Juga Punya Konsulat di Hong Kong

Indonesia juga memiliki perwakilan di wilayah administrasi khusus China di Hong Kong berupa KJRI.
ADVERTISEMENT
Menurut situs web Kementerian Luar Negeri, WNI non-diplomat bisa dikategorikan sebagai staf lokal dan diizinkan bekerja di konsulat RI di negara asing.
KJRI Hong Kong. Foto: Shutterstock
Kumparan telah menghubungi juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, untuk memastikan apakah KJRI sudah menerima pemberitahuan dari China atau belum. Ia akan segera mengecek hal tersebut.