Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kali Pertama, China Minta Identitas Staf Lokal Semua Konsulat Asing di Hong Kong
19 September 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
China pun menjatuhkan tenggat waktu satu bulan bagi para konsulat asing agar menyerahkan identitas pribadi tersebut.
Dikutip dari AFP, kabar ini disampaikan sumber-sumber diplomatik dan dokumen yang dilihat pada Selasa (19/9).
Dokumen-dokumen tertanggal Senin (18/9) itu termasuk surat dalam Bahasa Inggris dan Mandarin dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, serta dua formulir pengisian identitas staf lokal konsulat-konsulat asing di Hong Kong.
Surat itu juga meminta seluruh konsulat di Hong Kong memberikan informasi mengenai semua staf lokal yang bekerja, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal tetap maupun tidak.
"Salah satu formulir, berjudul 'Pemberitahuan Staf yang Dipekerjakan Secara Lokal', mengharuskan konsulat untuk memberikan informasi mengenai nama, jabatan, alamat tempat tinggal, dan nomor dokumen identitas staf," bunyi laporan AFP.
ADVERTISEMENT
Dua sumber diplomatik mengkonfirmasi bahwa konsulat mereka telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Mereka pun mengungkapkan ini adalah pertama kalinya China meminta informasi pribadi staf lokal yang bekerja di konsulat Hong Kong.
"Kami masih mengkaji dokumen tersebut dan akan memeriksanya," kata salah satu sumber. "Ini adalah pertama kalinya kami menerima permintaan semacam ini," imbuhnya.
Dalam surat dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, dikatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pihak konsulat asing untuk mengembalikan formulir tersebut adalah hingga 18 Oktober 2023.
Tidak disebutkan apakah ada sanksi yang dijatuhkan apabila seorang staf lokal enggan memberikan identitasnya.
Indonesia Juga Punya Konsulat di Hong Kong
Indonesia juga memiliki perwakilan di wilayah administrasi khusus China di Hong Kong berupa KJRI.
ADVERTISEMENT
Menurut situs web Kementerian Luar Negeri, WNI non-diplomat bisa dikategorikan sebagai staf lokal dan diizinkan bekerja di konsulat RI di negara asing.
Kumparan telah menghubungi juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, untuk memastikan apakah KJRI sudah menerima pemberitahuan dari China atau belum. Ia akan segera mengecek hal tersebut.