Kalibata City soal Gugatan Biaya Listrik: Kami Hanya Koordinator

21 Maret 2018 17:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalibata City. (Foto: kioskalibatacity.wordpress.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kalibata City. (Foto: kioskalibatacity.wordpress.com)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan warga Kalibata City atas pengelembungan tarif listrik dan air ke pihak pengelola. Hanya saja, sidang ini ditunda.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pengelola Kalibata City, PT Prima Buana Internusa Aryanto Harun mengatakan, dirinya menilai gugatan itu tidak tepat. Mengingat, tagihan listrik para penghuni seluruhnya berasal dari PLN.
"Karena kami hanya koordinator mewakili pihak PLN melakukan pencatatan penggunaan listrik pada setiap meteran listrik dan penagihan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya hasil penagihannya diperhitungkan dan dibayarkan kepada pihak PLN," ucap Aryanto Harun saat dikonfrimasi, Rabu (21/3).
Sidang gugatan warga Kalibata City di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan warga Kalibata City di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
Aryanto mengatakan, biaya penggunaan listrik maupun air sebelumnya telah disepakati dan diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang disepakati. Kesepakatan ini juga ditandatangani oleh penghuni.
Aryanto memastikan, mediasi juga sudah dilakukan saat perkara ini mencuat, tapi tidak ada titik terang. Karena itu, 13 penghuni Apartemen Kalibata City mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
"Soalnya kan kami sebagai pihak yang digugat. Kalau kami yang ngajak mediasi, berarti nanti dikira salah," ujar dia.
"Nah sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka. Karena kami sebenarnya hanya koordinator yang membantu PLN dan Palyja dalam melakukan penagihan dan pembayaran," lanjut Aryanto.
Sebelumnya diberitakan 13 warga penghuni apartemen Kalibata City menuntut pengembang dan pengelola untuk membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Sedangkan untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing warga, dengan total Rp 13 miliar.