Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kalung Emas 2 WN India Dijambret di Bali, Kerugian Rp 64 Juta
2 Desember 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua warga negara India bernama Kontham Bhasker Reddy (44 tahun) dan Shreyas B. S (32) menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki di Jalan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Saat korban berjalan kaki tiba-tiba datang pelaku yang langsung menarik paksa kalung emas hingga putus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/12).
Pelaku adalah I Ketut Ramayana (21), yang menjambret Kontham pada Rabu (19/10) dan menjambret Shreyas pada Jumat (19/11). Ketut beraksi pada malam hari.
Kontham mengalami kerugian senilai Rp 37 juta dan Shreyas rugi Rp 27,5 juta, totalnya Rp 64,5 juta.
Pada Rabu (30/12), polisi menangkap Ketut di Kota Denpasar.
Kepada polisi, Ketut mengaku menjual emas Kontham Rp 10 juta dan emas Shreyas Rp 8 juta kepada "Koko Darwin". Uang ini digunakan untuk membeli pakaian untuk dirinya dan istri, membeli susu anak, membayar utang Rp 500 ribu ke mertua, memperbaiki motor Vespa hingga untuk modal judi online.
ADVERTISEMENT
"Pelaku [Ketut] juga mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampung di Kabupaten karangasem," kata Bambang.
Ternyata, Ketut adalah residivis kasus penjambretan dan sudah dipenjara selama setahun pada 2019. Selama periode Oktober-November 2022, ia juga sudah tiga kali mencuri ponsel milik WNA.
Ketut kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.