Kamaruddin: Brigadir Yosua Tahu Bisnis Haram Irjen Sambo hingga soal Wanita

10 Agustus 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
51
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Tapi, sampai saat ini belum dibuka dengan terang apa motif penembakan ini.
ADVERTISEMENT
Karena belum juga dibuka Polri, motif pembunuhan ini terus bergulir liar bak bola salju. Misalnya, soal pelecehan, wanita, hingga bisnis.
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, punya sejumlah dugaan pemicu pembunuhan terhadap Yosua. Salah satunya soal bisnis.
" [Mengetahui bisnis gelap] Ya diduga begitu," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
"[Tentang] Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram," tambahnya.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan bisnis apa yang dimaksud. Dia juga hanya menyebut bisnis ini berkaitan dengan atasan-atasan dari Yosua. Lagi-lagi, Kamaruddin tak mau menyebutkan siapa sosoknya.
"[Yang terlibat] Ya bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Soal motif, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, motif penembakan ini tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).