Kamaruddin Sebut 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Polri: Harus Berani Tanggung Jawab

24 Desember 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi terkait ucapannya dalam diskusi yang dipublikasikan di YouTube. Pernyataannya itu menyinggung soal 'polisi mengabdi ke mafia'.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak berkomentar banyak mengenai pernyataan tersebut. Maupun terkait dengan pelaporan Kamaruddin ke Korps Bhayangkara.
"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP dan Perkap 6 tahun 2019," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Pernyataan Kamaruddin itu terucap dalam dialog di kanal YouTube Uya Kuya. Uya Kuya pun turut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam obrolan di YouTube, Kamaruddin dan Uya membahas mengenai mafia. Secara spesifik, Kamaruddin berbicara soal kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya. Ia kemudian menyinggung adanya oknum di Kepolisian.
Menjelang akhir tayangan, Kamaruddin menyinggung soal gaji aparat yang menurutnya lebih baik ditingkatkan. Agar aparat sepenuhnya mengabdi kepada rakyat dan negara. Ia kemudian menyinggung soal mafia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Berikut potongan pernyataannya:
ADVERTISEMENT
"Itu sebabnya selalu saya katakan kepada Presiden tolong lah ditingkatkan upah daripada tentara, ASN, polisi, dan aparatur ini. Jangan mereka mengabdi kepada negara satu minggu, 3 minggu mengabdi kepada mafia. Lebih bagus mereka kita cukupkan pendapatnya. Misalnya minimal gajinya Rp 30 juta sebulan tapi mengabdi kepada negara dan rakyat. Daripada kita kasih di bawah UMR, tapi dia hanya mengabdi hanya seminggu, 3 minggu mengabdi kepada mafia."
Dedi meminta Kamaruddin untuk membuktikan sekaligus mempertanggungjawabkan apa yang dikatakannya itu secara hukum.
"Ya silakan saja nanti dia buktikan dan sampaikan ke penyidik Polda," kata dia.
Adapun terkait kasus ini, pelapor Kamaruddin adalah Koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), Juliana. Ia melaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan konten Uya Kuya TV di YouTube, bahwa Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia," tutur Juliana beberapa waktu lalu.
kumparan telah mencoba menghubungi pihak Uya Kuya serta Kamaruddin terkait laporan ini. Namun belum ada respons.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengakui adanya laporan tersebut. Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (22/12).
Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP.