Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

9 Agustus 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin adalah advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua, ajudan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Iya (tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Hanya saja, Adi Vivid belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka ini. Termasuk soal pasal yang dipersangkakan.
A.N.S Kosasih. Foto: Dok. Wika
Kamaruddin sebelumnya dilaporkan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, menilai tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana sebesar Rp 300 triliun dan mengusung seseorang sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 sama sekali tidak benar. Dia juga membantah tudingan soal pernikahan gaib.
ADVERTISEMENT
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ujar Duke.
Dalam laporan itu, Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 Tentang menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Potongan pernyataan yang menjadi dasar pelaporan Kamaruddin itu viral di sosial media. Di dalamnya, Kamaruddin menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen sebagai modal kampanye capres 2024.
Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:
ADVERTISEMENT
"Persiapan dana capres 2024, seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia Katolik, ketemu Hindu, Hindu dia nikahnya, ketemu Kristen, Kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satuhnya di Wong Residence, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi, hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
ADVERTISEMENT