Kamboja Akan Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Berkolusi dengan Negara Asing

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wisatawan di kuil Angkor Wat di luar Siem Reap, Kamboja pada 31 Desember 2017. Foto: Heng Sinith/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan di kuil Angkor Wat di luar Siem Reap, Kamboja pada 31 Desember 2017. Foto: Heng Sinith/AP Photo

Parlemen Kamboja mengesahkan undang-undang yang dapat mencabut kewarganegaraan warganya yang berkolusi dengan negara asing.

Dikutip dari AFP, Senin (25/8), seluruh 120 anggota parlemen yang hadir dalam sidang Majelis Nasional termasuk Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan suara bulat menyetujui UU itu.

Kelompok HAM menilai UU ini dapat membungkam perbedaan pendapat. Pemerintah Kamboja sejak lama dikritik karena menggunakan UU yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.

Koalisi yang terdiri dari 50 kelompok HAM mengeluarkan pernyataan pada Minggu (24/8) kemarin. Mereka memperingatkan UU itu memiliki efek yang mengerikan bagi kebebasan berpendapat warga Kamboja.

"Potensi penyalahgunaan dalam penerapan UU ini untuk menargetkan orang-orang berdasarkan etnis, pendapat politik, ucapan, dan aktivisme mereka terlalu tinggi untuk diterima," kata koalisi itu dalam pernyataannya.

"Pemerintah memiliki banyak wewenag, tapi seharusnya tidak menggunakan wewenang itu secara semena-mena untuk memutuskan siapa yang merupakan warga Kamboja dan siapa yang bukan," lanjutnya.

Hak kewarganegaraan tanpa syarat tercantum dalam konstitusi Kamboja. Namun, anggota parlemen pada bulan lalu mengubahnya menjadi: "menerima, kehilangan, dan mencabut kewarganegaraan Khmer akan ditentukan oleh hukum".

"Jika Anda mengkhianati negara, negara tidak akan mempertahankan Anda," kata Kementerian Kehakiman Koeut Rith kepada wartawan setelah UU disahkan.

Pelanggaran Hukum Internasional

Sementara bulan lalu, Amnesty International โ€” LSM berpengaruh yang bergerak di bidang HAM โ€” menyebut UU tersebut pelanggaran berat hukum internasional.

"Ini terjadi di tengah kegagalan otoritas Kamboja dalam menjaga independensi dan integritas pengadilan negara," kata direktor riset regional, Montse Ferrer.

"Hal ini menunjukkan praktik otoriter pemerintah yang terus berlanjut tanpa kendali, seperti persekusi pemimpin oposisi, aktivis, dan jurnalis independen," katanya lagi.

Puluhan aktivis oposisi dipenjara atau menghadapi kasus hukum yang diajukan oleh otoritas Kamboja. Pemimpin oposisi Kem Sokha dijatuhi hukuman 27 tahun pada 2023 atas tuduhan pengkhianatan yang langsung ditempatkan dalam tahanan rumah. Kem Sokha berulang kali membantah melakukan pengkhianatan.