KAMI Desak Pemerintah Terapkan UU Karantina Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

28 Juli 2021 22:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
ADVERTISEMENT
Presidium KAMI, Din Syamsuddin, kembali menyoroti penanganan COVID-19 di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah masih berupaya menekan lonjakan kasus harian melalui penerapan PPKM dan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Din mengatakan, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah banyak memakan korban baik yang sakit dan meninggal dunia. Tercatat, kini jumlah pasien COVID-19 meninggal mencapai 88.659 orang.
"Bahkan Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia," kata Din dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Din menilai, pemerintah telah gagal menangani pandemi COVID-19. Salah satu faktor kegagalan yakni karena kebijakan dan manajemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian.
Sebab, Din berpandangan pemerintah terlalu fokuskan terhadap hal lain seperti stimulus ekonomi dan pariwisata.
Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih fokus terhadap tiga hal dalam penanganan COVID-19. Berikut tiga hal yang dimaksud:
Petugas nakes Korps Marinir TNI AL menyuntikan vaksin kepada warga saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi COVID-19 Korp Marinir TNI AL dan Kemenhub di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (27/7). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
Din menuturkan, penanganan COVID-19 di RI selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945. Bahkan, ia menyebut pemerintah telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan," jelas Din Syamsuddin.
Oleh sebab itu, demi menyelamatkan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak mendesak, KAMI mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Berikut usulan KAMI terhadap penerapan UU Karantina Kesehatan dalam penanganan COVID-19:
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Din mengatakan meski penanganan COVID-19 sudah terlambat, pemerintah masih bisa menggalang potensi dan partisipasi masyarakat untuk menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri.
Ia juga berdoa agar Allah SWT memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka," tutup Din Syamsuddin.