KAMI Heran Muncul Spanduk Dituduh Tunggangi Demo: Cara Lama Ingin Bungkam Kami

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV

Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) dituduh menunggangi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar buruh hingga mahasiswa dan berujung ricuh di beberapa tempat.

Tuduhan itu muncul dalam spanduk yang dipajang di beberapa titik di Jakarta Pusat hari ini. Merespons itu, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, menyebut tuduhan itu cara lama untuk membungkam gerakan kritis pada pemerintah.

"Sudah diduga dan diantisipasi bahwa akan ada gerakan untuk mendiskreditkan atau membunuh karakter (character assasination) terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu. Gerakan itu mengambil bentuk memasang spanduk atau menyebarkan flyer yang mendiskreditkan KAMI, atau menyusupkan perusuh dan pelaku pembakaran dan perusakan yang kemudian mengaku dari KAMI," ucap Yani dalam rilisnya, Senin (12/10).

X post embed

Menurutnya, sebagai gerakan moral, KAMI hanya menyuarakan yang diyakini sebagai kebenaran, yaitu meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara dari penyimpangan dan penyelewengan. Semuanya tertulis dan ditandatangani oleh ketiga Presidium atau salah satu Presidium, atau oleh Komite Eksekutif KAMI.

"Salah satu dari suara moral itu adalah menolak RUU Omnibus Law Ciptaker. Maka KAMI mendukung gerakan kaum buruh, mahasiswa dan pelajar, serta elemen-elemen lain yang menuntut pembatalan UU tersebut. KAMI akan senantiasa mendukung gerakan yang sejalan dengan pikiran KAMI, dengan tidak perlu menunggangi atau ditunggangi," lanjut Yani.

"Kalimat bahwa KAMI menunggangi Aksi Demo Buruh, Mahasiswa dan Pelajar adalah taktik agar massa buruh, mahasiswa dan pelajar tidak turun beraksi."

- Ahmad Yani

Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2020). Foto: ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

Yani mengatakan, KAMI secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi, tapi memberi kebebasan kepada pendukung KAMI sebagai rakyat warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tentu dengan pesan agar tidak terjebak ke dalam provokasi dan anarkisme.

KAMI menyebut pelaku anarkisme dan kerusuhan seperti membakar kendaraan, pos ;polisi atau halte-halte bus patut diduga preman-preman bayaran.

"Cara mendiskreditkan kaum kritis terhadap pemerintah dengan melakukan anarkisme adalah cara lama untuk membungkam gerakan itu. Gerakan moral KAMI tidak akan terhenti dengan cara-cara seperti itu," kata eks politikus PPP itu.

"KAMI boleh jadi akan memutuskan ikut bergabung dalam gerakan rakyat/umat, atau bahkan memimpinnya (seperti banyak permintaan), jika kezaliman, ketakaburan, dan ketakadilan merajalela," tutupnya.

Sejumlah demonstran bentrok dengan polisi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10) Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Halte Bus Trans-Jakarta Sarinah hangus dibakar pengunjuk rasa penolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto