KAMI Prihatin Mensos Juliari Ditangkap KPK: Bukti Revolusi Mental Gagal

6 Desember 2020 19:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
ADVERTISEMENT
KAMI menanggapi ditangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap tender pengiriman benih lobster.
Presidium KAMI, Din Syamsuddin, mengaku prihatin dengan penangkapan Menteri Sosial Juliari. Terlebih penangkapan ini hanya terjadi dua minggu setelah KPK menangkap Edhy Prabowo.
"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Din menegaskan, selama ini KAMI terus mengkritisi pemerintah karena dinilai tidak pernah serius dalam menangani COVID-19. Sehingga KAMI menduga ditangkapnya dua menteri kabinet Jokowi merupakan puncak dari gunung es korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19," ucap Din.
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
KAMI juga menyoroti Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 terkait penanggulangan COVID-19. KAMI melihat UU tersebut telah memberikan celah korupsi bagi pejabat pemerintahan.
"UU Nomor 2 tahun 2020 memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat," tutur Din.
"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan membuka peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," tambah dia.
Maka dari itu, KAMI menuntut Presiden Jokowi serius memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti. Semoga Allah SWT menyelamatkan Indonesia," tutup Din.