KAMMI Laporkan KPU ke DKPP karena Dianggap Lalai terkait Putusan PN Jakpus

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Anggota KPU RI ke DKPP karena dianggap lalai sehingga PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
“Lembaga penyelenggara Pemilu harus dijaga marwah dan kehormatannya, tidak boleh jatuh dan dijatuhkan legitimasinya, KPU sebagai pelayan demokrasi sangat berpotensi disalahgunakan, diintervensi dan dikooptasi,” ungkap Ketua Bidang Polhukam KAMMI, Rizki Agus Saputra di kantor DKPP, Selasa (7/4).
“PP KAMMI menilai pimpinan KPU RI sekarang ini lemah, hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan,” tambahnya.
Laporan KAMMI ini diterima oleh bagian pengaduan DKPP. Setelah itu akan diverifikasi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan apakah laporannya akan lanjut disidangkan oleh Majelis Sidang DKPP.
Dalam aduannya, KAMMI mendelikkan dugaan kode etik yang dilakukan pimpinan KPU. Mereka menggunakan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
KAMMI menilai KPU seharusnya dari awal persidangan gugatan tersebut harus serius dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa sedang ada gugatan di PN Jakpus yang berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu.
“KAMMI meminta DKPP untuk mengevaluasi Ketua KPU RI beserta anggotanya, apabila terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan,”
- Rizki.

Dalam pertimbangan putusan, PN Jakpus menilai KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu secara keseluruhan agar memberi kesempatan Partai Prima melengkapi syarat administrasi. KPU tidak membolehkan perbaiki syarat keanggotaan Prima, yang membuat Prima tetap tak lolos verifikasi administrasi.
Sementara, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebutkan laporan atau aduan yang masuk ke DKPP akan diproses dan dilakukan verifikasi. Heddy menyebut, hingga saat ini yang melaporkan KPU RI setidaknya ada tiga laporan.
“Setiap pengaduan kan pasti kita terima, kita proses, nanti kita vermin, baru material. Normatifnya kan kayak gitu, baru kita sidangkan. Nanti hasilnya seperti apa, kita lihat perkembangan di persidangan,” ujar Heddy di Kantor DKPP.
Sebelumnya, keputusan kontroversial PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu 2024 diketok dan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Keputusan itu diambil usai majelis hakim memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU lantaran tak lolos dalam verifikasi partai.
Gugatan Partai Prima disetujui majelis hakim dan KPU dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, majelis hakim menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan.
Buntut putusan kontroversial tersebut, KAMMI juga melaporkan tiga Hakim PN Jakpus yakni Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Selain KAMMI, ada pula Kongres Pemuda Indonesia yang juga melaporkan tiga hakim PN Jakpus tersebut.
Respons KY
KY langsung mengambil sikap dengan segera melakukan pemanggilan kepada tiga hakim tersebut. Namun, Ketua KY, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemanggilan semata, belum sampai pada tahap pemeriksaan.
"Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan mencoba untuk memanggil, dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim," kata
Mukti kepada wartawan di kantor KY, Jakarta.
Pemanggilan itu, kata Mukti, bertujuan untuk menggali informasi terkait putusan mereka soal penundaan pemilu 2024. Dia juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," katanya.