Kampanye di Kampus, Zaman Orba Dilarang, Kini Dibolehkan
ยทwaktu baca 3 menit

Aturan terkait kampanye di fasilitas pendidikan, seperti di sekolah dan kampus kini dibolehkan. Acuannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.
Pasal itu digugat dan mengalami perubahan. Adapun bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu kini sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Putusan MK itu menuai reaksi dari badan eksekutif mahasiswa (BEM) hampir seluruh universitas di Indonesia. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (BEM UB) Malang, Rafly Rayhan Al Khajri, menilai tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, bukan kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat.
Kedua, MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena hal itu menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila.
"Begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Rafly kepada kumparan, Selasa (22/8).
Menurut dia, tempat pendidikan boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik, tetapi tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
Koordinator media BEM SI Ragner Angga menilai jika kampus dijadikan tempat kampanye, seperti capres, mereka mendorong kandidat bukan hanya memperkenalkan diri. Tapi, capres harus berani memaparkan gagasannya untuk Indonesia.
"Dan mahasiswa diberi ruang untuk mengupas gagasan tersebut dengan dialog langsung dengan capres," kata dia.
Dengan keputusan yang telah dikeluarkan MK, kata dia, pihak kampus perlu menunjang kegiatan ini. "Karena kampus adalah laboratorium gagasan, yang isinya kaum intelektual. Para capres harus diuji kematangan berpikirnya di kampus, dengan dihadapkan bersama mahasiswa. Dalam skala nasional, BEM SI akan menggelar debat capres vs mahasiswa," ujar dia.
Namun, kata Angga, mahasiswa juga harus berhati-hati terhadap pengkondisian tertentu. "Kita juga harus tetap berhati-hati terhadap 'pengkondisian' yang menyasar mahasiswa sehingga dialog terbuka yang kita inginkan tidak dapat tercapai," ujar dia.
Dosen Komunikasi dan Ilmu Politik Unpad Kunto Wibowo menilai kampanye politik dulu memang tak dibolehkan di kampus. Hal itu tak terlepas dari kebijakan pemerintahan Orde Baru.
"Kenapa ini dulu sempet gak boleh di pendidikan, karena bagian dari usaha Orde Baru (Orba) dengan menormalisasi kehidupan kampus, berusaha meredam, membuat mahasiswa pelajar itu apolitis," ujar dia.
Kata Kunto, pada saat Orba itu digambarkan kalau politik masuk kampus akan memecah belah, adu otot. Padahal, banyak organisasi2 kampus yang akhirnya keluar kampus juga.
"Seperti HMI, GMNI, segala macem. tapi gak ada konflik yang sangat luar biasa, karena mereka juga ada di kordior pendidikan dan harusnya mereka dilatih berargumen secara rasional bukan emosional, jadi menurut saya ini pantas untuk kita coba lagi dengan open minded dan mudah-mudahan jadi angin segar membuat politik lebih beragam dan rasional," ujar dia.
Pada zaman Orba, Mendikbud pada saat itu Daoed Joesoef mengeluarkan Surat Keputusan No. 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus. Beleid itu isinya adalah melarang mahasiswa atau kampus terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik.
Setahun kemudian Menteri Daoed meneken Surat Keputusan Nomor 037/U/1979 yang isinya detail aturan dan susunan organisasi kemahasiswaan. Tujuannya tak lain adalah mengontrol kegiatan mahasiswa dari kegiatan politik.
