Kampanye di Perppu Pemilu: Tetap 75 Hari, tapi Waktu Mulainya Diundur
·waktu baca 2 menit

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu mengatur waktu tahapan untuk kampanye. Dalam Perppu, masa kampanye tetap 75 hari sesuai UU Pemilu. Namun ada penambahan waktu untuk persiapan distribusi logistik.
Dalam UU Pemilu, kampanye Pileg dan Pilpres dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg dan penetapan capres-cawapres.
Sementara di Perppu Pemilu, kampanye Pileg dimulai 25 hari setelah penetapan DCT. Kemudian kampanye Pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan capres-cawapres untuk Pilpres.
“Dikarenakan masa kampanye 75 hari maka kami menyampaikan kepada para pembentuk Undang-Undang agar diberikan waktu yang luang dalam memproses pencetakan distribusi dan pengemasan logistik sehingga pembentuk Undang-Undang mengakomodir hal tersebut,” ungkap Anggota KPU Idham Holik lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/12).
Idham menjelaskan waktu tambahan itu adalah untuk mempersiapkan juga logistik di luar negeri. Dalam Perppu Pemilu waktu kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ya masa kampanye tetap 75 hari dimulai tanggal 28 November 2023 dan diakhiri pada tanggal 10 Februari 2024,” jelasnya.
Adapun bunyi pasal 276 (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengubahan UU Pemilu ini adalah:
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Sementara pasal 276 UU 7/2017 berbunyi seperti berikut:
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
