Kampanye Gibran di Jakut Libatkan Anak, Bawaslu DKI Telusuri Potensi Pelanggaran
·waktu baca 2 menit

Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12).
Bawaslu DKI menegaskan, dalam Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah jelas aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Selain itu, UU tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal tersebut.
“Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan Bawaslu akan memberikan sanksi tegas apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” tutup dia.
Gibran Rakabuming Raka memulai kampanye perdananya di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12). Anak sulung Presiden Jokowi itu mengisi kampanyenya dengan membagikan buku dan susu bagi anak-anak.
Kampanye perdana Gibran berlangsung singkat. Sebab di atas panggung ia hanya menyampaikan akan membagikan buku dan susu.
"Pokoknya nanti anak-anak jangan lupa susunya, nanti sembako akan dibagikan oleh panitia," ujar Gibran yang juga meminta pendukungnya untuk tidak berhujan-hujanan.
"Pokoknya nanti tertib, semuanya dapat. Sehat semua. Makasih," tambahnya.
Gibran lalu melanjutkan kampanye itu dengan membagikan buku dan susu secara simbolik. Satu per satu anak-anak berbaris untuk mendapatkan bingkisan dari wakil Prabowo itu.
"Ini yang anak-anak merapat sini yu. Saya kasih buku ya," pungkasnya.
