Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
29 Januari 2024 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Supriyono dalam sidang putusan di PN Purworejo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Mengikut sertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Issandi, Senin (29/1).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan pidana penjara. Abdullah juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 6.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan penjara," tegas dia.
Dalam amar putusan tidak ada perintah untuk mencoret terdakwa dari Daftar Caleg Tetap Calon Anggota DPRD Purworejo.
ADVERTISEMENT
Issandi menyebut, atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono, menambahkan terdakwa tidak dilakukan penahanan karena hukumannya tidak lebih dari 1 tahun.
"Jadi nggak bisa ditahan karena terkait ancaman pidana," kata Arfan.
Sebelumnya beredar video dua orang pelajar berseragam pramuka berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif, yakni Muhammad Abdullah.
Dua orang pelajar itu menyampaikan pesan kampanyenya dengan berdiri di depan baliho caleg tersebut.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menilai, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.