Kampanye Penggunaan Masker Dinilai Penting, Harus Dibarengi Penerapan Sanksi

Presiden Jokowi meminta jajarannya melakukan kampanye protokol kesehatan virus corona, salah satunya menggunakan masker secara masif. Menanggapi itu, Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyambut baik rencana tersebut karena penggunaan masker sangat efektif melawan virus corona sebelum vaksin ditemukan.
"Saya menyambut baik keinginan Presiden mengkampanyekan secara masif bermasker karena itu satu-satunya cara yang paling efektif. Nah, yang menjadi pertanyaannya yang harus kita evaluasi, kenapa hidup baru, pola baru, gaya baru kebiasaan baru ini belum membumi. Ini yang menjadi concern Presiden dan menjadi concern kita bersama," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (6/8).
Untuk kampanye menggunakan masker, Rahmad mengatakan, seluruh jajaran kementerian wajib hukumnya memberikan edukasi dengan menyediakan masker bagi masyarakat. Selain itu, sanksi berupa edukasi juga harus ditegakkan.
"Sekarang masih belum terkendali, saya kira kita sambut baik usulan Presiden dan saya kira harus hukumnya seluruh kementerian seluruh pihak dari pemerintah daerah BUMN, pemerintah pusat, kementerian dan non-kementerian lembaga wajib hukumnya memberikan edukasi membumikan protokol kesehatan," tutur Rahmad.
"Juga dalam rangka ikut mendukung ide Pak Presiden semua kementerian lembaga, Pemda wajib hukumnya menyediakan masker. Begitu kita ketahui ada saudara kita ada masyarakat yang tidak bermasker, langsung kita kasih kemudian juga ada punishment dengan cara edukasi," lanjutnya.
Rahmad menuturkan, selama kampanye penggunaan masker, dua pekan ke depan, penerapan sanksi perlu dilakukan. Selain itu, pemerintah harus melibatkan TNI/Polri agar kampanye protokol kesehatan berjalan efektif.
"Okehlah, dalam satu dua minggu ini kita edukasi kepada masyarakat yang tidak bermasker. Ada denda ataupun ada push up ataupun ada bentuknya saya kira juga melibatkan TNI/Polri akan lebih efektif," ucap dia.
"Sangat efektif ketika ketemu dengan saudara kita yang tidak bermasker, saya kira harus ada punishment. Sehingga budaya baru dengan bergotong royong menyelamatkan bangsa, sesama umat, kita akan mampu mengendalikan COVID-19 dengan cara bermasker, cuci tangan, jaga jarak," pungkasnya.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres tersebut mengatur berbagai jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhu berupa sanksinya.
Teknis sanksi akan ditetapkan oleh kepala daerah terkait.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
