Kampus YAI Terancam Digusur, Ketua Yayasan Ngadu ke Komisi III DPR

18 Februari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III bersama Yayasan Administrasi Indonesia dan PT Indosari Murni terkait eksekusi lahan. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III bersama Yayasan Administrasi Indonesia dan PT Indosari Murni terkait eksekusi lahan. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) mengadukan soal sengketa tanah ke Komisi III DPR RI pada Selasa (18/2). YAI terancam digusur imbas masalah ini.
ADVERTISEMENT
Ketua YAI Yudi Yulius hadir langsung di Komisi III. Ia menjelaskan duduk perkaranya yang menimpa YAI kepada Ketua Komisi III Habiburokhman.
Mulanya, Yudi mengatakan, pihaknya mengajukan kredit sebesar Rp 350 miliar ke Bank BNI pada 2014. Namun pada 2016, YAI mengalami kendala finansial karena masalah internal dengan oknum kampus terkait pembayaran uang semester. Oknum itu sudah diproses hukum.
“Akibat dari itu kami mengalami cash flow yang tidak baik akhirnya kami tidak dapat melakukan pembiayaan sesuai apa yang diharapkan,” kata Yudi.
Atas kejadian tersebut, Yudi meminta waktu untuk melakukan restrukturisasi YAI. Ia mengatakan, di tengah-tengah restrukturisasi, terjadi kerja sama antara YAI dengan PT D yang diketahui oleh bank.
Gedung Yayasan Administrasi Indonesia (YAI). Foto: Dok. Yayasan Administrasi Indonesia (YAI)

YAI Dilelang

Bentuk kesepakatan YAI dengan PT D di antaranya adalah akan dibelinya YAI oleh PT D. Mekanisme pembelian dilakukan dengan cara lelang.
ADVERTISEMENT
“Yayasan sekolahnya sendiri kami sampaikan Rp 200 miliar, itu kami hitung berdasarkan jumlah mahasiswa. Mahasiswa kami ada kurang lebih 4.953 mahasiswa. Jadi kalau rata-rata Rp 10 juta per semester, maka kurang lebih Rp 90 miliar yang kami dapat untuk kepentingan sarana dan sebagainya,” jelas Yudi.
Yudi melanjutkan, proses lelang berlangsung hingga Agustus 2024. Menurutnya, harga pembukaan lelang di angka Rp 180 miliar. Semua pihak, dalam hal ini YAI, PT D dan bank sama-sama mengetahui lelang akan dimenangkan PT D.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, pemenang lelang bukan PT D sebagaimana kesepakatan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Melainkan PT B.
“Ternyata pada 1 Agustus itu yang bersangkutan pada saat kami tanyakan pemenang lelang menyatakan bahwa itu bukan kami, di sinilah mulai terjadinya saling lempar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Suasana rapat Komisi III bersama Yayasan Administrasi Indonesia dan PT Indosari Murni terkait eksekusi lahan. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

PT D Jadikan YAI Sebagai Jaminan

Setelah itu, pihak bank mengatakan kepada Yudi bahwa mitra kerja mereka yakni PT D, yang kalah lelang, sudah mengajukan kredit dengan jaminan aset YAI.
“Jadi kami merasa dalam hal ini juga kayak disiasati seolah-olah bukan dia yang ambil tapi sebenarnya ada dugaan kami ada afiliasi, karena tidak mungkin ada orang lelang tanpa tahu isi di dalam,” jelas Yudi.
PT B yang menang lelang kemudian menginginkan YAI segera mengosongkan lahan meski pihak YAI mengajukan keberatan dan gugatan. Yudi menjelaskan, saat ini sekitar 5.000 mahasiswa aktif tengah menempuh pendidikan. Sementara eksekusi lahan akan dilakukan pada 25 Februari.
“Inilah yang menjadi penyebab maka kami tidak ada tempat lain selain melaporkan kepada dewan yang kami hormati,” paparnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan

Komisi III Bakal Coba Mediasi

ADVERTISEMENT
Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan memediasi para pihak yang terlibat dalam polemik ini.
“Jadi kita akan tindak lanjut dengan mediasi, iya nanti kita mediasikan,” kata Habiburokhman.
Selagi mediasi belum dilakukan, Komisi III meminta PN Jakpus menunda eksekusi pengosongan lahan YAI.
“Komisi III DPR RI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda dan melakukan evaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) No. 58/Pdt.Eks-RL/2024/PN Jkt. Pst yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan dosen,” tulis kesimpulan Komisi III.
Selain itu, rekomendasi Komisi III meminta kepada jajaran Polres Jakarta Pusat tidak turut serta dalam proses eksekusi yang diagendakan pada 25 Februari.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Bank, PT B, dan PT D.