Kamu Ketahuan! ETLE Pergoki Pengemudi Tak Pakai Seat Belt di Gunung Sahari

7 Maret 2023 15:04
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan menggunakan Kamera E-TLE Statis kepada Pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Pengaman di Check Point Gunung Sahari Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tmcpoldametrojaya
zoom-in-whitePerbesar
Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan menggunakan Kamera E-TLE Statis kepada Pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Pengaman di Check Point Gunung Sahari Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tmcpoldametrojaya
Jangan macam-macam dengan kamera tilang ETLE. Buktinya seorang pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman (seat belt) ketahuan.
Seperti diunggah TMC Polda Metro Jaya di akun instagram, Selasa (7/3), seorang pengendara tertangkap kamera tak memakai sabuk pengaman.
Pengendara pria itu langsung kena ganjar surat tilang ETLE.
"Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan menggunakan kamera E-TLE statis kepada Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman di check point Gunung Sahari Jakarta Pusat," demikian keterangan TMC Polda Metro.
Pelanggaran umum yang ditangkap kamera ETLE
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa bisa di-capture oleh kamera ETLE. Nantinya, hasil foto akan diproses dan diverifikasi terlebih dahulu di back office ETLE kepolisian masing-masing daerah sebelum surat tilang diberikan ke pelanggar.
Dengan adanya tilang ETLE, masyarakat diharap lebih berhati-hati, berlalu lintas sesuai aturan, mengedepankan empati serta keselamatan antarsesama pengguna jalan.
Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di jalan raya:
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel,
  • Berkendara melawan arus,
  • Menerobos lampu merah,
  • Tidak menggunakan helm,
  • Berboncengan lebih dari 3 orang,
  • Kendaraan melebihi daya angkut dan dimensi (ODOL),
  • Melanggar aturan ganjil genap,
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.