Kamu Masuk Kategori Apa di Pemilu 2024: DPT, DPTb, atau DPK?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu, 14 Februari. Dalam aturan KPU, ada tiga kategori pemilih yang bisa menyalurkan suaranya di TPS nanti.

Dalam Pemilu 2024 ini, akan ada 204,8 juta pemilih yang menyalurkan suaranya. Angka itu termasuk pemilh yang ada di 128 negara perwakilan, dan yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Menurut data KPU, lebih dari separuh pemilih adalah anak muda generasi z dan milenial.

Apa saja perbedaan tiga kategori pemilih di pemilu?

Kategori pemilih

DPT

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

DPTb

Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah para pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal. Misalnya saja karena sakit, bekerja, atau masuk penjara.

DPK

Daftar pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, misalnya karena baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP-el dan dengan syarat sudah punya KTP-el.

Kapan bisa ke TPS?

Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

DPT

Jika kamu masuk kategori DPT, kamu bisa menggunakan hak pilihmu mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Disarankan hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form C6 atau undangan.

DPTb

Jika kamu masuk kategori DPTb, kamu bisa menggunakan hak pilihnya mulai waktu 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun kamu disarankan untuk datang paling cepat jam 11.00 siang.

DPK

Jika kamu termasuk DPK, kamu hanya bisa datang di satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Kamu akan dilayani selama masih ada surat suara yang tersisa.

instagram embed

Dokumen apa yang harus dibawa?

DPT

- KTP elektronik atau suket

- Form model C Pemberitahuan KPU atau undangan yang dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara.

DPTb

- KTP elektronik atau suket

- Model A-Surat Pindah Memilih yang sudah didapatkan dan diurus paling lambat 7 Februari 2024.

DPK

- KTP elektronik atau suket

instagram embed

Kalau bukan DPT, DPTb, atau DPK?

Kalau kamu tidak termasuk dalam tiga kelompok tersebut, namun merupakan seorang WNI dan sudah memiliki syarat sebagai pemilih, kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu di TPS sesuai dengan alamat di KTP-el milikmu. Namun dengan catatan, kamu cuma bisa menyalurkan hak pilih selama surat suaranya masih tersedia.