Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kamu Sudah Sembuh dari COVID-19? Yuk, Bantu Pasien Lain, Donorkan Plasma Darahmu
8 Januari 2021 22:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pengobatan pasien COVID-19 di dunia masih terus dikembangkan. Salah satunya dengan pemberian plasma darah (convalescent) dari pasien yang telah sembuh.
Terapi plasma darah menjanjikan kesembuhan yang tinggi, khususnya bagi pasien bergejala sedang, berat, dan kritis. Sayangnya, saat ini, sulit mencari pendonor dari para penyintas COVID-19.
"Saya mengajak saudara sebangsa dan setanah air, sebagai wujud rasa syukur kehadiran Yang Maha Kuasa karena diberikan kesembuhan dari COVID-19, untuk bersedia menjadi pendonor plasma. Setiap tetes plasma yang saudara donorkan kelak mendapat balasan berlipat ganda dari Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (8/1).
Plasma darah dari penyintas COVID-19 diperkirakan memiliki antibodi yang telah terbentuk. Dengan menjadi pendonor, masyarakat turut berkontribusi meningkatkan angka kesembuhan dan mengurangi angka kematian.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang telah sembuh dan ingin mendonorkan plasma darah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Penyintas harus dalam kondisi sehat dan bebas gejala corona minimal 14 hari dan diutamakan pria. Bagi penyintas perempuan, dipastikan yang belum pernah hamil.
Penyintas juga tidak boleh memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis. Tak lupa, pendonor harus melengkapi berkas administrasi, salah satunya surat kesediaan mendonorkan plasma darah.
Bersedia donor plasma? Yuk, isi form di bawah ini:
http://bit.do/Calon-Pendonor-Plasma-Convalescent
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini