Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kanada Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Ekstremis Israel di Tepi Barat
28 Juni 2024 5:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kanada menjatuhkan sanksi kepada tujuh individu dan lima entitas Israel yang bermukim di Tepi Barat, Palestina. Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly, menyebut sanksi itu dibuat berdasarkan Peraturan Tindakan Ekonomi Khusus (Kekerasan Pemukim Ekstremis).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi Pemerintah Kanada, ketujuh individu dalam lima entitas itu dianggap bersalah karena memfasilitasi, mendukung, hingga berkontribusi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim ekstrem Israel terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Kekerasan ini bahkan telah mengakibatkan hilangnya nyawa hingga kerusakan pada properti dan lahan pertanian warga Palestina. Serangan ini juga membuat warga Palestina terdesak dan harus mengungsi, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi mereka di Tepi Barat.
"Serangan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis Israel, yang merupakan sumber ketegangan dan konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan ini, melemahkan hak asasi warga Palestina, prospek solusi dua negara, dan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap keamanan regional," tulis Kanada.
Ketujuh orang individu yang dikenai sanksi tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Sedangkan lima entitas yang dikenai sanksi oleh Kanada adalah:
Kanada hingga saat ini masih terus menentang keras perluasan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat hingga Yerusalem Timur. Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly, meminta agar pihak berwenang setempat bisa memastikan perlindungan bagi para warga sipil di Tepi Barat.
"Kami menyerukan pihak berwenang untuk memastikan perlindungan warga sipil dan meminta pertanggungjawaban pelaku kekerasan tersebut," kata Melanie.
Dilansir AFP, sanksi ini keluar hanya satu bulan setelah sanksi pertama yang serupa dan dikeluarkan oleh Kanada bersama dengan Inggris, Prancis, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Israel tercatat telah menjajah Tepi Barat, rumah bagi tiga juta warga Palestina, sejak tahun 1967 silam. Setidaknya ada sekitar 490 ribu pemukim Israel yang tinggal di sana dan statusnya dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Sejak 7 Oktober 2023 lalu, kekerasan terus meningkat signifikan. Setidaknya sudah terjadi lebih dari 800 serangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan sudah ada lebih dari 553 warga Palestina di Tepi Barat yang dibunuh pasukan Israel atau pemukim Israel.
Dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 446 tahun 1979 dan 465 tahun 1980, pemukim Israel di wilayah pendudukan itu merupakan sebuah pelanggaran dan hambatan serius bagi tercapainya perdamaian.