Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kandasnya Upaya Banding Sambo Dkk di Pengadilan Tinggi DKI
13 April 2023 8:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Upaya untuk meringankan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat banding, tak berhasil. Sebab majelis hakim banding menolaknya.
Keputusan sidang banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut hasil sidang banding 4 terdakwa tersebut:
Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Putri Candrawathi
Majelis hakim banding menguatkan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dengan demikian, Putri masih dihukum 20 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.
Dia dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," kata majelis hakim PT DKI Jakarta.
"Semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. maka pertimbangan tersebut diambil alih PT untuk memutus perkara ini. Maka terdakwa harus dinyatakan melanggar pidana dalam dakwaan primer," sambung hakim banding.
Ricky Rizal Wibowo
Dalam sidang Ricky Rizal Wibowo, hakim banding sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dengan demikian, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara. Hakim banding tetap menilai Ricky terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Kuat Ma'ruf
Nasib upaya banding Kuat Ma'ruf mengikuti jejak mantan bosnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hukuman dia tetap sama seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berubah.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim banding menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sependapat dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama,
Kuat dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT