Kandidat Pilkada Bali Dilarang Ucapkan Selamat Nyepi Lewat Baliho

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketut Rudia, Ketua Bawaslu Provinsi Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketut Rudia, Ketua Bawaslu Provinsi Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Pasangan calon dalam Pilkada Bali diimbau untuk tidak memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi lewat atribut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di ruang publik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia.

Ia mengatakan, larangan itu sudah menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi antarlembaga bersama PHDI, FKUB, MUDP termasuk dengan tim sukses masing-masing paslon.

"Sepanjang atribut seperti baliho, dengan ucapan dan memasang foto salah satu atau keduanya dari paslon, maka itu dianggap kampanye. Walaupun atas nama partai, tapi jika yang terpasang adalah wajah paslon tetap tidak boleh. Termasuk yang menyertakan tagline kampanye," ujar Rudia kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).

Namun, Rudia mengatakan, ia tak melarang paslon yang mengucapkan selamat hari raya melalui media sosial. "Kalau yang di media sosial kan itu milik mereka, bukan ruang publik jadi tidak seketat untuk ruang publik," tambahnya.

Ilustrasi APK paslon yang diperkenankan di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi APK paslon yang diperkenankan di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Dia melanjutkan, jika setelah imbauan ini ditemukan baliho dan atribut fisik lainnya yang berisi ucapan hari raya dengan nuansa kapanye di ruang-ruang publik, maka Bawaslu akan memberi sanksi moral.

"Kami akan minta balihonya untuk dicopot," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aturan soal larangan mengucapkan selamat hari raya berpegang pada aturan dan petunjuk teknis Pemilu yang sudah ada. Aturan itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye yang berisi tentang APK yang kini boleh dipasang di ruang publik adalah yang difasilitasi oleh KPU.

"Sepanjang terkait kampanye, aturan KPU yang berlaku. Jadi sesuai dengan peraturan KPU yang ada, untuk APK di ruang publik kan yang diperbolehkan adalah yang difasilitasi KPU," kata Raka Sandi.

Dia juga mengatakan, para kandidat masih belum boleh berkampanye melalui media cetak dan elektronik. KPU menetapkan, mereka boleh berkampanye di media-media tersebut sejak 10 hingga 23 Juni 2018.

Pilkada di Bali berlangsung di tingkat provinsi dan dua kabupaten.

Infografis Pilkada Bali 2018 (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Pilkada Bali 2018 (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)