Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kandungan Berbahaya di Tembakau Gorilla Bisa Dorong Orang Bunuh Diri
3 Januari 2017 10:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Tembakau gorilla memiliki kandungan berbahaya. Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi peringatan, zat yang berada di dalam tembakau gorilla bisa berbahaya bagi tubuh. Mulai dari rasa cemas hingga keinginan bunuh diri.
ADVERTISEMENT
"Tembakau dengan nama umum yang tampak keren gorila masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA," kata juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi, Selasa (3/1).
Slamet menerangkan, bahwa zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC). Meskipun demikian hingga saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), namun sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika gol. I.
"Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat bahwa peningkatan tren Synthetic Cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13," urai dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Slamet, kebanyakan dari zat SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok. Kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.
"Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat "ndomblong" tetapi di dalam dirinya terbayang jadi "sesuatu" misal superman dan lain sebagainya. Pada intinya pengonsumsi akan mengikuti apa "yang dirasakan"," ungkapnya.
Selain itu juga akibat negatif dari gorilla bisa menimbulkan stroke, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium.
"Karena itu #stopnarkoba," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini