Kanit Gakkum Lantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso
·waktu baca 2 menit

Polda Jateng menetapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka atas kematian Darso (43), warga Mijen, Semarang.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut berdasar nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum dikeluarkan pada 21 Februari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penetapan tersangka AKP Hariyadi dalam kasus Darso.
"Nggih (Ya), betul," ujar Subagio saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2).
Namun, ia enggan menjelaskan dengan detail terkait penetapan tersebut. Ia meminta awak media meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
"Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut)," kata Subagio.
Darso (43) tewas usai diduga dikeroyok oleh oknum polisi. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polda Jateng.
Kasus ini bermula saat Darso menabrak seseorang di wilayah DIY pada Juli 2024 lalu. Darso yang saat itu bertugas sebagai sopir kemudian membawa korban ke klinik.
Darso kemudian meninggalkan KTP-nya di klinik tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan dan kembali ke Semarang.
Pada 21 September 2024 sekitar pukul 6 pagi ada 3 anggota Polres Yogyakarta yang mendatangi rumahnya. Saat itu mereka bertanya kepada sang istri apakah ini benar rumah Darso.
Darso kemudian menemui polisi tersebut. Darso langsung dibawa pergi. Istri Darso sempat kaget dan bertanya-tanya kenapa suaminya langsung dibawa.
Namun, selang dua jam kemudian, keluarga korban justru mendapat kabar, ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit. Setelah mendapat perawatan di RS dan kembali ke rumah, Darso meninggal dunia.
