Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap soal Penanganan Kasus Judi Online

1 September 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Rupanya, penangkapan itu terkait penanganan kasus judi online.
ADVERTISEMENT
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9).
Syahar belum menjelaskan lebih detail soal penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, penangkapan terhadap AKP Fajar dan anggota Polsek Penjaringan itu berlangsung pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lokasinya.
"Nah itu penjaringan itu diluruskan dulu, itu yang ditangkap Kanit Reskrim. Bukan Kapolsek. Ya kanit dan anggotanya lah. Ada penyalahgunaan wewenang," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).
Zulpan menyebut, AKP Fajar dan sejumlah anggotanya itu pun terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," katanya.