Kans PT 5% di RUU Pemilu, PSI-PPP-Parpol Baru Dinilai Bakal Meriang

Pengamat politik Adi Prayitno menilai partai non-parlemen dan partai baru akan menghadapi tantangan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar 5 persen.
Adi menyebut, partai-partai yang saat ini belum lolos ke parlemen, termasuk PSI, perlu lebih mengkhawatirkan rencana kenaikan PT menjadi 5 persen.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat dinilai relatif aman berdasarkan hasil survei yang dirujuknya.
“Pertama itu dinamika biasa jelang pemilu dan pra-kondisi membahas UU Pemilu. Secara statistik PAN, PKS, Demokrat aman dari ambang batas parlemen 5 persen,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Adi merujuk pada hasil survei Parameter Politik Indonesia yang dilakukannya. Dalam survei tersebut, elektabilitas PAN, PKS, dan Demokrat berada di atas 5 persen.
“Survei saya di Parameter Politik periode 20 Juli-3 Agustus 2026 3 partai ini di atas 5 persen. Yang perlu khawatir partai non-parlemen macam PSI yang belum pernah lolos,” katanya.
Berdasarkan data survei tersebut, Demokrat memiliki elektabilitas 7,7 persen, PKS 6,9 persen, dan PAN 5,6 persen.
Selain tiga partai tersebut, sejumlah partai lain juga tercatat memiliki elektabilitas di atas 5 persen. Gerindra berada di angka 18,3 persen, PDIP 14,0 persen, Golkar 13,0 persen, PKB 9,7 persen, dan NasDem 5,7 persen.
Sementara partai yang elektabilitasnya masih berada di bawah 5 persen di antaranya PPP 3,4 persen, PSI 2,6 persen, Buruh 0,9 persen, Gelora 0,8 persen, Perindo 0,4 persen, PBB 0,3 persen, Garuda 0,2 persen, Ummat 0,2 persen, dan Hanura 0,2 persen.
Dalam data tersebut, terdapat 10,2 persen responden yang belum menentukan pilihan.
Adi menilai, partai non-parlemen dan partai baru akan menghadapi tantangan lebih besar jika PT ditetapkan 5 persen. Sebab, partai-partai tersebut harus memiliki elektabilitas yang cukup untuk melewati ambang batas tersebut agar dapat masuk ke parlemen.
Menurut Adi, pembahasan PT 5 persen tidak bisa disederhanakan sebagai upaya untuk menghalangi satu partai tertentu masuk ke parlemen.
“Tentu tak bisa disederhanakan menghalangi partai tertentu, yang jelas partai non-parlemen dan partai baru meriang-meriang dengan PT 5 persen,” katanya.
Adi mengatakan dampak PT 5 persen akan lebih terasa bagi partai yang saat ini belum memiliki posisi aman jika dibandingkan dengan partai yang elektabilitasnya sudah berada di atas angka tersebut.
“PAN sangat aman, PKS dan Demokrat juga aman kalau lihat hasil survei parameter,” katanya.
PSI Tak Persoalkan Berapa Pun Angka PT
Sebelumnya, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan PSI tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang nantinya diputuskan dalam RUU Pemilu.
Hal itu disampaikan Ahmad Ali saat menanggapi adanya kesepahaman sejumlah partai politik koalisi pemerintah terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Ahmad menjelaskan, menurut pandangannya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus keberadaan parliamentary threshold.
Ia menyebut MK membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena dinilai berpotensi membuat banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Pertama begini kalau kita baca putusan Mahkamah Konstitusi putusan prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold itu 4%. Dari 4%, bukan menghapus. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan, diperlukan untuk tetap dipasang,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (16/9).
Ahmad Ali menegaskan, PSI tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold yang nantinya diputuskan pembuat undang-undang. PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut.
