Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kantin Sekolah di Jakarta Diusulkan Kena Pungutan Retribusi
21 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno mengusulkan kantin di sekolah dikenakan retribusi. Dia menilai, ini bisa jadi potensi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dalam rapat pembahasan RAPBD 2025 di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11).
Karena itu, Sutikno meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. SKPD harus jeli dalam melihat potensi yang ada di Jakarta.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Untuk itu, Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan ini. Tentu juga menyiapkan payung hukum agar retribusi ini tidak melanggar aturan.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.
ADVERTISEMENT
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.
Jumlah itu tersebar di 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” tukas Purwosusilo.