Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kantongi SK Kemenkum, Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN
20 November 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia resmi menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait kepengurusan partainya periode 2024-2029, Rabu (20/11). Ini merupakan SK baru dengan versi lebih lengkap karena sudah memuat susunan struktural partainya.
ADVERTISEMENT
“Jadi pertama kemarin sudah disahkan, ini hanya melengkapi kepengurusan. Jadi ini yang benar tambah benar,” kata Waketum Golkar Adies Kadir usai mendampingi Bahlil menerima SK di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Bermodalkan SK ini, Golkar pede menghadapi gugatan soal kepengurusan partai di PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar mengenai ketetapan Bahlil sebagai ketum yang dikeluarkan Agustus 2024.
Penggugatnya adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Selaku Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM pada Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan partainya siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas ya kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” kata Adies.
ADVERTISEMENT
Adapun objek gugatan ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Terkait hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mengatakan bahwa gugatan itu kosong karena SK yang digugat tak lagi berlaku.
“Sekarang kan ada SK baru, otomatis objek gugatan yang berlangsung sekarang di PTUN itu kan dengan sendirinya sudah berubah,” kata Supratman saat ditemui terpisah.
“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara, objeknya enggak ada. Kan objeknya jadi enggak ada, hilang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT