Kantor Bea Cukai Makassar Musnahkan Sex Toys hingga Jutaan Rokok Ilegal
·waktu baca 2 menit

Ribuan barang ilegal berupa sex toys, rokok, hingga minuman beralkohol, dimusnahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan, pemusnahan barang ini wujud pengawasan dan untuk menekan peredaran barang ilegal. Barang ini diduga akan dipasarkan di Makassar dan kota lainnya di Sulawesi.
"Barang yang dimusnahkan atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sesuai Permenkeu," kata Andhi saat acara pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/11).
Barang yang dimusnahkan, yaitu 1.876.750 batang rokok ilegal, 265,6 liter miras, 132 buah bagian senjata, 12 buah anak panah, 523 buah kosmetik, 100 butir obat, dan 1.320 masker. Bahkan juga ditemukan 47 buah sex toys atau alat pornografi ilegal.
"Barang larang jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucap Andhi.
Andhi mengungkapkan, nilai dari barang-barang hasil sitaan ini ditaksir lebih dari Rp 2,2 miliar. Potensi kerugian negara dinilai mencapai Rp 1,4 miliar.
"Kami pun telah berkomitmen untuk terus berinovasi, mengembangkan strategi dan upaya menegakkan hingga mengamankan hak-hak keuangan negara," tegasnya.
Pemusnahan secara simbolis ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya. Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin.
