Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Peraturan Dishub DKI untuk hari Rabu bebas kendaraan bermotor telah dilakukan. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1567566678/ps8mrgqcmpdt7ejz5sxq.jpg)
ADVERTISEMENT
Lapangan parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak lenggang. Selain kendaraan operasional, tidak ada kendaraan lain yang terparkir.
ADVERTISEMENT
Kosongnya lapangan parkir kantor tersebut tidak hanya terlihat di ruang untuk mobil. Lapangan parkir untuk sepeda motor pada hari ini, Rabu (4/9), juga kosong melompong.
Keadaan ini tampaknya bakal terus terjadi setiap Rabu di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebab, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lukito mewajibkan pegawainya untuk menggunakan kendaraan umum pada hari itu. Aturan itu mulai berlaku pada hari ini.
“Setiap hari Rabu pegawai Dishub itu wajib naik angkutan umum dari rumah ke kantor dan sebaliknya. Mulai Rabu (4/9) berlaku," ujar Syafrin di Universitas Indonesia, Salemba Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Ia juga akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak tertib aturannya. Namun, belum ada sanksi yang konkret sejauh ini.
ADVERTISEMENT
Syafrin menyebut aturan itu dibuat agar pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa menjadi contoh untuk masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya menekan tingkat polusi. Salah satu caranya adalah mengajak warga untuk beralih ke kendaraan umum.
“Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif. Saya berharap bahkan itu menjadi kebisaan harian. Karena interupsi, tapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Untuk sementara satu hari dulu," kata Syafrin.