Kantor DPRD Sumut Jadi Sepi Setelah Penetapan Tersangka Massal KPK

4 April 2018 18:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah KPK menetapkan 38 orang menjadi tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara, kumparan (kumparan.com) coba mengintip kantor wakil rakyat yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Petisah, Medan.
ADVERTISEMENT
Dari luar bangunan bercat putih itu tampak seperti biasa. Beberapa aparat sibuk berlalu lalang menjaga ketat.
Namun situasi berbeda di dalam gedung wakil rakyat itu. Suasana hening menyelimuti lorong demi lorong yang dihiasi beberapa ornamen kaca.
Hanya segelintir orang yang terlihat. Beberapa di antaranya tampak menyibukkan diri dengan berjalan sambil membawa dokumen dari dalam ruangnya. Meski pada hari-hari biasa juga situasi tidak ramai, akan tetapi hari ini suasana benar-benar nyaris seperti hari libur.
"Sejak beredarnya surat dari KPK itu, hari Senin kami seharusnya rapat badan anggaran. Langsung batal. Tidak jalan sama sekali karena pimpinan DPRD tidak ada yang datang, anggota DPRD juga hanya sedikit yang datang," ujar salah satu anggota Komisi C, Sutrisno Pangaribuan kepada kumparan, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Sutrisno itu mengaku pada hari ini hanya ia seorang anggota dewan yang hadir ke kantor. Selain memang ada yang dinas keluar, ia tidak tahu keberadaan teman sejawatnya.
DPRD Sumatera Utara (Foto: Citra Google Street)
zoom-in-whitePerbesar
DPRD Sumatera Utara (Foto: Citra Google Street)
Sutrisno mengaku, sejak Senin (2/4) ia bahkan belum ada melihat seorang dari 10 anggota yang namanya ada di sebut dalam surat KPK tersebut.
"Sama dengan hari ini misalnya. Memang beberapa alat kelengkapan sedang keluar provinsi, tapi seharusnya sudah menjadi kesepakatan kita bahwa selalu harus ada anggota dan pimpinan DPRD yang ada di tempat. Untuk piket dalam setiap penerimaan aspirasi. Hari ini, menurut satpam dan semua, hanya saya yang ada di sini," katanya.
Meski jumlah piket tidak ditetapkan, tapi Sutrisno mengatakan jika paling tidak biasanya ada satu orang tiap komisi yang wajib hadir. Sehingga berkisar 15 sampai 20 orang anggota akan ada di Kantor DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT
"Seperti itu lah dampak psikologis ke kita dari beredarnya surat KPK tersebut," ujar fraksi PDIP itu.
Biasanya, lanjut Sutrisno, bila melihat dari penetapan oleh KPK jilid 1 pada 2015 sampai jilid 3 pada 2018, kondisi seperti ini bisa berlangsung sampai paling lama satu bulan. Ia menganggap kondisi ini merupakan selain bentuk solidaritas, juga bercampur dengan rasa khawatir siapa yang berkemungkinan menjadi tersangka lagi.
"Di hari Senin saya kira waktu itu ada 10 orang kami yang datang, hanya anggota saja, pimpinan tidak ada yang datang. Kalau di hari Selasa saya tidak tahu persis, tapi ada beberapa lah. Yang ketemu ada sekitar 3 orang," tutur Sutrisno.