Kantor Hanura di Cipayung Dipasang Garis Polisi Terkait Sengketa Lahan

1 September 2020 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memasang garis polisi di kantor Partai Hanura di Jalan Raya Hankam No. 69 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kantor itu disegel dalam rangka penyelidikan terkait kasus penyerobotan lahan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan baik kantor termasuk tanah di sana saat ini berstatus quo.
"Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan tindakan olah TKP oleh tim sidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo. Ini berkaitan dengan Pasal 167 KUHP 385 KUHP dan 55 KUHP," kata Tubagus dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi, menjelaskan tanah itu tercatat memiliki sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
Wiranto memberikan sambutan saat menghadiri acara silaturahmi dengan keluarga besar Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Humas Kememko Polhukam
Mengenai penyegelan itu, Dwiasi menjelaskan bermula dari adanya penyerobotan yang dilakukan oleh 30 orang pada 2 Agustus lalu. Mereka memaksa masuk ke dalam komplek perkantoran karena merasa kantor itu sudah menjadi milik Ronny Sapulete.
ADVERTISEMENT
Mereka juga memasang banner berbentuk surat berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan 'Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017'.
"Atas peristiwa tersebut RS telah diminta untuk keluar dari bidang tanah dan bangunan perkantoran milik korban (Wiranto). Namun terlapor tidak segera pergi dan masih bertahan menguasai tanah dan bangunan milik korban hingga saat ini," kata Dwiasi.
Buntut dari peristiwa itu, Dwiasi mengatakan Wiranto melalui kuasa hukumnya Arrifsyah Matondang melaporkan Ronny Sapulete ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor laporan LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Dwiasi menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam kasus itu. Polisi juga sudah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP terhadap Gedung H dan tanah di Jalan Raya Hankam terhadap 15 orang saksi," tutup dia.