news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Nezar Patria: Kita Serahkan Proses Hukum

14 Maret 2025 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkomdigi Nezar Patria menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkomdigi Nezar Patria menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyerahkan proses hukum terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun kantor Kemkomdigi digeledah oleh Kejari Jakpus pada Kamis (13/3).
“Ya kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” ujar Nezar di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta pada Jumat (14/3).
Adapun dugaan korupsi itu terjadi pada 2020-2024, masih bersinggungan dengan awal masa Nezar menjabat Wamen di Kabinet Presiden ke-7 Jokowi. Kendati begitu, ia mengaku tak tahu bila ada korupsi.
“Oh, enggak, itu dari tahun 2020 ke 2024,” ucapnya.
“Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya,” sambungnya.
Penyidik menggeledah beberapa lokasi yang salah satunya adalah kantor Kemkomdigi. Mereka membawa pulang sejumlah alat bukti seperti uang tunai dan kendaraan.
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)-- melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.