Kantor KPU Buru Ternyata Sengaja Dibakar, Motifnya Hindari Pemeriksaan Anggaran

19 April 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar beberapa waktu lalu. Ternyata, penyebabnya adalah kantor tersebut sengaja dibakar dalam insiden pada 28 Februari 2025 lalu itu.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru. Para pelaku yang ditangkap yakni Bendahara KPU Buru berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela berinisial SB (45) dan AT (42).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengatakan motif pembakaran ini adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada," kata Sulastri saat jumpa pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4).
Sulastri mengatakan RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran. Sementara AT dan SB merupakan orang yang membakar kantor KPU Buru.
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, Sulastri menyebut SB lebih dulu membawa minyak tanah dan bensin 4 gen dan menyerahkan ke AT. Pelaku AT lalu masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon. Plafon tersebut juga disiram, dan kemudian membakarnya.
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Menurut Sulastri, AT dan SB tak dibayar saat melakukan aksinya, Keduanya mengaku bersedia melakukan pembakaran karena masih berutang budi ke RH.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.