Kantor KUA di Cirebon Dibobol Maling, 177 Blanko Buku Nikah Raib

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dibobol pencuri pada Jumat (24/7). Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol 177 lembar blanko buku nikah resmi yang disimpan di ruang Kepala KUA.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Ahmad Romadhon (37), petugas kebersihan KUA Kesambi, saat hendak membersihkan kantor pada Jumat pagi. Setibanya di lokasi, ia mendapati pintu samping kantor sudah dalam keadaan terbuka.
"Saya rencana mau bersih-bersih ruang kantor. Begitu sampai di ruang bagian samping, pintunya sudah dalam keadaan terbuka," ujar Ahmad saat ditemui di lokasi kejadian.
Merasa ada yang tidak beres, Ahmad segera menghubungi Azis (55), staf administrasi KUA Kesambi. Atas arahan Azis, Ahmad kemudian memeriksa seluruh ruangan untuk memastikan kondisi keamanan kantor.
Kecurigaannya terbukti ketika memasuki ruang Kepala KUA. Laci meja yang digunakan untuk menyimpan blanko buku nikah ditemukan dalam kondisi terbuka dan kosong.
"Saat pintu ruang kepala dibuka, kondisi laci tempat menyimpan blanko buku nikah sudah terbuka dan kosong. Ada 177 blanko yang hilang," ungkap Ahmad.
Hilangnya ratusan blanko buku nikah tersebut menjadi perhatian serius karena merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nomor registrasi dan sistem pengamanan khusus. Dokumen tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti untuk pemalsuan dokumen pernikahan maupun tindak pidana lainnya.
Menerima laporan tersebut, Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan sidik jari di sejumlah titik, memeriksa jalur masuk yang diduga digunakan pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif di balik aksi pembobolan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat yang secara khusus menyasar dokumen resmi negara untuk dipalsukan atau diperjualbelikan secara ilegal.
