Kanwil Kemenag Aceh Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per hari ini, Kamis (17/10). Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nantinya, masyarakat yang hendak mendaftar sertifikasi halal untuk produk makanan atau kosmetik sudah tidak melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), di Aceh disebut LPPOM-MPU Aceh. Pendaftaran itu kini langsung ke BPJPH.
Namun untuk di daerah, pendaftaran melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama tiap-tiap provinsi.
Kabid Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, mengatakan institusinya sudah siap menerima permohonan sertifikasi halal. Hal itu berdasarkan surat BPJPH Kemenag RI tanggal 16 Oktober 2019.
"Insyaallah kita siap melaksanakan amanah undang-undang dan sementara ini Bapak Kakanwil telah menunjuk sekretariatnya. Di bidang urais binsyar yang ditangani pejabat eselon IV atau kasi produk halal, penyelenggara syariah dan sistem informasi. Sambil menunggu arahan lebih lanjut dari BPJPH Kemenag RI," kata Hamdan, Kamis (17/10).
Hamdan mengatakan, masyarakat yang hendak mendaftar sertifikasi halal untuk produk usahanya silakan datang ke Kanwil Kementerian Agama Banda Aceh yang berlokasi di Jl. Tgk. Abu Lam U No. 9, Kampung Baru, Banda Aceh, Kp. Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Namun menurut dia, untuk saat ini sistem pendaftarannya masih manual alias belum bisa mendaftar secara online. Manual yang dimaksud adalah setiap pendaftar harus membawa berkas yang dicetak sendiri. Berkas yang dimaksud sama seperti pendaftaran sertifikasi halal sebelumnya yang dilakukan LPPOM MPU Aceh.
Lebih lanjut, Hamdan juga mengatakan jika masyarakat masih bingung mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya di Kanwil Kemenag Aceh, untuk sementara juga bisa melalui LPPOM MPU Aceh.
