Kanwil Kemenag Gorontalo Beri Sanksi ke Guru MAN yang Setubuhi Siswinya

25 September 2024 21:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu menyikapi kasus yang viral antara oknum guru dan siswi salah satu madrasah di Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/09/2024). Foto: Dok. gorontalo.kemenag.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu menyikapi kasus yang viral antara oknum guru dan siswi salah satu madrasah di Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/09/2024). Foto: Dok. gorontalo.kemenag.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57 tahun), diduga melakukan hubungan badan dengan anak muridnya sendiri. DH pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Mahmud Y. Bobihu, menyatakan oknum guru tersebut diberikan sanksi. Namun, dia tak menjelaskan apa jenis sanksi yang diberikan.
"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," kata Mahmud dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Mahmud menyebut pemberian sanksi tersebut harus memenuhi beberapa unsur dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian. Ia mengatakan jika menyangkut persoalan di luar kewenangan Kemenag, diserahkan kepada pihak berwajib untuk penyelesaiannya.
“Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," sambung dia.
Lebih lanjut, Mahmud juga berbicara soal perlunya pendampingan psikologis untuk siswi tersebut.
"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan," tuturnya.
"Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingganya diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," tandasnya.
ADVERTISEMENT

Sekilas Kasus

Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
DH sebelumnya diduga melakukan hubungan badan dengan anak muridnya sendiri. Aksi mereka direkam video secara diam-diam dan viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, oknum guru dan muridnya tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di dalam salah satu kamar.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengaku tengah menindaklanjutinya. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh paman siswa tersebut pada Senin (23/9) kemarin. Polisi kemudian lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
Dari keterangan saksi, ditemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Mereka pacaran sejak tahun 2021 lalu. Dari hubungan itu, mereka melakukan hubungan badan.
ADVERTISEMENT
"Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dia disangkakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.