Kanwil Kemenag Sumut Belum Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara. Foto: Dok. Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara. Foto: Dok. Google Maps

Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per hari ini, Kamis (17/10). Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Nantinya, masyarakat yang hendak mendaftar sertifikasi halal untuk produk makanan atau kosmetik sudah tidak melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Tapi, langsung melalui BPJPH yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama tiap-tiap provinsi.

Meski demikian, Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut) belum membuka pendaftaran sertifikasi halal. Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumut, Abdul Azim, mengatakan institusinya belum membuka pendaftaran karena masih menunggu Peraturan Menteri Agama.

Peraturan Menteri Agama itu merupakan petunjuk teknis pendaftaran sertifikasi halal untuk warga. Abdul tak ingin kantornya asal membuka pendaftaran sertifikasi halal tanpa ada Permenag.

"Pada dasarnya kami siap, tapi seperti yang saya bilang tadi, Peraturan Menag harus diperiksa dulu di Kemenkumham. Kita menunggu itu," ujar Abdul, Kamis (17/10).

Sembari menunggu Permenag, Abdul menyarankan bagi warga yang ingin mendaftar sertifikasi halal sementara bisa melalui LPPOM-MUI Sumatera Utara.

"Untuk pendaftaran (sementara) bisa dilakukan ke MUI," ujar dia.

kumparan post embed