Kanwil Pajak DIY Seret Event Organizer di Yogya ke Pidana Perpajakan
·waktu baca 2 menit

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari Yogya).
Dua tersangka adalah pria berinisial JBA selaku direktur sebuah CV yang bergerak di bidang event organizer, dan perempuan berinisial YAP yang merupakan konsultan atau pihak yang mengurus serta mengelola kewajiban perpajakan CV milik JBA.
"Tindak pidana perpajakannya bisa dikategorikan tiga hal. Pertama, (YAP) memungut PPN namun tidak disetorkan. Kedua, (JBA) diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari sampai Oktober 2018. Ketiga, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada November sampai Desember 2018," kata Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, saat di Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11).
Perbuatan kedua tersangka merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 774.009.546. Ditambah sanksi tiga kali pokok pajak, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 3.096.398.184.
"Jadi kerugian negara menjadi Rp 3.096.398.184," jelas Erna.
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut telah diterima pihaknya dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hartono menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Beban pertanggungjawaban oleh tersangka JBA selaku Direktur CV GSI sebesar Rp 309.849.680. Tersangka YAP sebesar Rp 464.249.866," kata Hartono.
Hartono menambahkan, para tersangka memiliki kesempatan untuk tidak ditahan apabila dalam masa penuntutan dilakukan pengembalian terkait pajak.
"Tapi kalau yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan, maka tetap akan dilakukan penahanan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
