Kapal Kargo Terbakar di Selat Hormuz, IRGC: Jalur Tak Sah lalu Tabrak Ranjau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal kargo. Foto: GreenOak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal kargo. Foto: GreenOak/Shutterstock

Sebuah kapal pengangkut kontainer terbakar saat melintasi Selat Hormuz. Garda Revolusi Iran (IRGC) mengatakan pada Rabu (14/10) kapal tersebut berlayar di jalur yang tidak sah dan mengenai ranjau laut.

Perusahaan keamanan Inggris juga mengkonfirmasi adanya kapal yang tenggelam.

“Sebuah kapal kontainer yang mencoba menyeberangi Selat Hormuz menggunakan jalur pelayaran yang tidak sah dan berbahaya menabrak ranjau yang meledak,” kata IRGC dikutip dari AFP, Kamis (15/10).

IRGC menunjukkan gambar kepulan asap hitam membubung dari sebuah kapal. Puluhan kontainer jatuh ke laut terapung di atas air. Kapal itu membawa lebih dari 2.500 kontainer.

Iran mengklaim menguasai Selat Hormuz, yang merupakan jalur lalu lintas seperlima hidrokarbon dunia sebelum perang Timur Tengah. Iran secara teratur menargetkan kapal-kapal yang dituduh transit tanpa izin, sementara AS juga menerapkan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.

Menurut Vanguard, GFS Pride, sebuah kapal kontainer berbendera Singapura, terkena proyektil pada hari Selasa dan tenggelam.

Tidak jelas apakah kedua pernyataan tersebut merujuk pada kapal yang sama.

Vanguard melaporkan tiga kapal lainnya diserang pada hari Selasa, dengan dua di antaranya melanjutkan perjalanan dan nasib kapal ketiga tidak diketahui.

Pusat Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO) melaporkan pada hari Rabu bahwa dua kapal kontainer terkena proyektil pada hari Selasa tetapi melanjutkan perjalanan karena hanya mengalami kerusakan kecil.

UKMTO sebelumnya melaporkan dua serangan lain pada hari Selasa yang menargetkan sebuah kapal tanker dan kapal kontainer, tanpa menyebutkan secara spesifik apakah serangan tersebut menyebabkan kerusakan atau korban jiwa.