Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial HJ (54) di perairan perairan Sungai Penepat kota Pontianak. HJ ditangkap karena bawa 26 kubik kayu.
ADVERTISEMENT
Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi mengatakan, HJ membawa 26 kubik kayu menggunakan kapal Klotok. Ia ditangkap karena tak punya surat izin.
“Ditpolair Korpolairud Baharkam melakukan patroli di perairan sungai Penepat, ada kapal klotok yang dicurigai muatannya, lalu unit patroli memeriksa kapal klotok tersebut dan berhasil mengamankan kayu campuran keras sebanyak kurang lebih 26 kubik, ” kata Alex Fauzi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/4).
Dari pemeriksaan Polisi, HJ merupakan warga Ambawang Kubu Raya. Belum diketahui pasti sumber kayu yang dibawa HJ dan hendak menuju ke mana.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alex Fauzi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 dan/atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
ADVERTISEMENT