Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Siap Beri Ganti Rugi
14 Maret 2017 20:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kapal Caledonian Sky membayar ganti rugi ke negara akibat merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Negara menurut Siti, tengah memikirkan langkah hukum yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Uang yah kepada negara, kepada masyarakat. Kalau yang ini baru pertama kali yah," kata Siti di Istana Negara, Jakarta, Selasa a(14/3).
Berikut wawancara wartawan dengan Menteri Siti di Istana:
Tim penyelam sudah melakukan pengecekan di lokasi, apa sudah dapat laporan Bu?
Belum. Jadi gini kemarin kan sudah rapat di Kemenko Maritim memang timnya saya agak susah ngomongnya karena ngomongnya tentang orang lain. Sudah sebetulnya beberapa hal dibahas, kemudian memang waktu pertama kejadian di tangani daerah dan daerah itu di lokasinya, unitnya itu unit pusat syahbandar kemudian UPTnya Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi.
Saya dapat laporan Universitas Papua juga ikut membahasnya, nah KLHK sendiri, saya kan dapat informasinya Sabtu siang lalu, saya bicara dengan dua Dirjen karena perkiraan saya ada dua hal di situ. Pertama ganti kerusakan lingkungannya, yang kedua aspek hukumnya. Jadi saya kemudian minta timnya turun ke lapangan waktu hari Sabtu itu kemudian hari Minggu saya rapat dulu dengan pakar kemudian dengan tim hukum KLHK. Kan ada Dirjen Gakkum yah dan tim pencemaran dan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Jadi hari Minggu mereka berangkat kemudian tiba hari Senin, baru kemarin saya dapat laporan pagi-pagi sekali, subuh tadi sudah menyelam, saya belum dapat laporan lagi dari lapangan. Namun mereka meminta izin kepada saya apakah kami di lapangan mendeteksi dan mengidentifikasi kerusakannya atau kami ikut diskusi ke Manokwari, saya bilang ngga usah ke Manokwari, lakukan langkah-langkah yang harus dilakukan menurut UU Lingkungan saja, sekarang sedang dipetakan kerusakannya.
Kan angkanya meter perseginya macam-macam yah, ada yang bilang 1.300, ada yang bilang 1.600, macam-macam, saya bilang, coba aja diteliti dulu sebaik-baiknya, saya bilang ngga usah dulu. Sebelumnya semua rapi, itu satu hal jadi identifikasi lapangannya harus dilakukan dan kita harus metaksir kerugiannya berapa.
ADVERTISEMENT
Kayaknya ini pertama kali deh karang ketabrak. Kalau soal tumpahan minyak dan lain-lain sudah banyak terjadi di KLHK, kemudian saya juga pesan lagi dokumen-dokumen administratif, karena kan itu kan kapalnya nabrak, terus abis nabrak kesangkut, lalu ditarik pakai boat, lalu keluar. Nah begitu keluar, sudah bikin berita acara. Berita acara tapi memang kurang lengkap kurang per meternya dan lain-lain.
Tapi gini, ada alasan juga itu dilepaskan dan kemarin siang kapalnya sudah di Filipina. Kapalnya tapi sudah ketahuan agency-nya, apanya, segala macamnya, nah yang saya minta dari dua sisi itu kan pertama kerusakannya dan kedua dari aspek hukumnya. Saya minta dapat betul agency kapal apa, ownernya apa, karena di dalam berita acaranya, mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi. Jadi saya pegang berita acara itu tapi hari ini atau besok lengkapi lagi, bikin berita acara yang kita dapat, walaupun mereka tidak tandatangan tapi semua otoritas yang ada kaitannya disitu bertandatangan di situ jadi dua aspek itu yang sedang kita selesaikan.
ADVERTISEMENT
Apa bentuk ganti ruginya?
Uang yah kepada negara, kepada masyarakat. Kalau yang ini baru pertama kali yah. Kalau Pertamina atau kapal lain yg mencemari atau tabrakan terus pecah dan mencemari laut sih uangnya dipakai untuk mengganti rugi nelayan di sekitar situ.
Besarannya ganti rugi?
Belum belum dihitung
Ini kesalahan dimana sampai Kapal kandas dan merusak seperti itu?
Belum belum
Ada kajian tersendiri kapal secanggih itu punya radar, GPS tapi bisa masuk ke situs itu?
Saya sudah diskusi ke Menhub, pertama tolong dicek apakah betul UU Pelayarannya mengatakan bahwa kapalnya bisa dilepas dalam situasi seperti ini. Kedua saya minta tolong dilihat oleh Menhub apakah kapal sebesar ini boleh masuk ke wilayah yang sampai masuk kedalam yah kaya kita lihat di Labuan Bajo, ya Pulau Komodo itu kan juga banyak di antara pulau-pulau dan itu indahnya juga luar biasa dan itu kalau juga digituin lagi kan juga merugikan Indonesianya.
ADVERTISEMENT
Panjang dan lama kita recoverynya dan ketiga saya minta dilihat kepada Menhub apakah kapal seperti itu punya instrument atau alat-alat yang kita sebut batimetri yah untuk mengukur kedalaman itu sehingga kok dia bisa sampai nabrak macam-macam sih alasannya seperti rambu-rambu. Saya juga tadi minta sama Pak Menhub tolong dilihat juga karena dianggap rambu-rambunya juga kurang cukup dan sebagainya. Jadi kita juga cek dulu yang kita punya tapi sambil kita siapkan juga apa yang kita tuntut
Itu pidana atau perdata?
Yang sebetulnya apa pidana atau perdata kan yang paling susah ngitung kerugiannya, kalau sekarang sih yang saya turunin tim perdata kalau di LHK ada tim perdata, pidana dan tim administratif. Ini baru tim perdata yang saya turunin.
ADVERTISEMENT
Apa sudah komunikasi dengan operator?
Belum saya masih minta diidentifikasi dulu sebaik-baiknya. Malahan saya bilang ini kayanya kawan-kawan belum ada yang ke lapangan, saya malah ke Pak Dirjennya ada yang bisa enggak lihat langsung seperti apa