Kapan Dugaan Kecurangan KPU Disidangkan? Ini Kata DKPP

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm mendatangi kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm mendatangi kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus dugaan kecurangan atau manipulasi dalam verifikasi faktual partai politik oleh KPU, belum juga disidangkan oleh DKPP. Padahal, laporan sudah masuk sejak 21 Desember 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari ICW, Perludem, Netgrit, dkk, protes atas lambatnya penanganan kasus yang dianggap mengancam kualitas Pemilu 2024.

Lalu, kapan perkara ini naik ke meja sidang?

"Saat ini masih dalam proses. DKPP konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindaklanjuti semua aduan yang masuk," ucap Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada kumparan, Selasa (24/1).

"Dalam praktiknya, ada aduan yang mendapat atensi secara luas, ada juga yang tidak sama sekali. Namun demikian terhadap itu semua tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh eks komisioner KPU RI itu.

kumparan post embed

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, merinci kasus dugaan manipulasi data verifikasi itu sudah melewati verifikasi administrasi, tinggal verifikasi materil, sebelum digelar sidang.

"Kemarin saat verifikasi administrasi awal itu ada yang harus dipenuhi teman-teman koalisi, dan itu sudah dipenuhi. Tahapan selanjutnya verifikasi materil hari Rabu."

- Tio Aliansyah

Tio mengatakan ada banyak sekali pengaduan yang masuk sebelum masuknya pengaduan dari ICW dkk. DKPP memproses berdasarkan nomor pengaduan masuk lebih dulu.

"Kalau verifikasi materil sudah dilakukan, baru tahapan selanjutnya dibuatkan nomor registrasi perkara, lalu dijadwalkan sidang pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku memiliki banyak bukti, baik dokumen maupun elektronik, berkaitan dengan dugaan manipulasi data verifikasi parpol melalui Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik.

"Polanya hampir serupa di setiap daerah, anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu dalam fase verifikasi partai politik, baik administrasi maupun faktual," rilis koalisi, Senin (23/1).

Suasana Kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun proses di DKPP dinilai lambat. Atas dasar hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak:

  1. DKPP bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

  2. DKPP segera menyidangkan pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

  3. DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi terlapor yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org.

video youtube embed