Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons soal Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan tersangka tapi belum dipanggil untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Tanak mengatakan, pihak berhati-hati setiap menangani sebuah perkara. Harus melalui proses yang baik, cermat, dan teliti.
“Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11).
Tanak mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam penanganan perkara Wamenkumham tersebut. Tanak meminta publik bersabar menunggu proses di KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara, kan, tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan. Karena menyangkut hak asasi manusia, sehingga kita tentunya, aparat penegak hukum, harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa pihaknya sudah menaikkan status dugaan gratifikasi Wamenkumham ke tahap penyidikan. Sprindik dan penetapan tersangka sudah diteken pimpinan.
ADVERTISEMENT
Ada empat pihak yang disebut tersangka dalam kasus Wamenkumham ini, tiga penerima dan satu pemberi. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.
Kasus Wamenkumham ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporan itu, Eddy disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengenakan pasal suap dan gratifikasi. Keduanya untuk meng-cover adanya dugaan aliran transaksi Eddy yang diterima KPK dari PPATK.
Status tersangka Eddy jadi sorotan karena dia hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/11). Dia disinggung oleh anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. Benny bahkan dengan tegas meminta Eddy keluar dari ruang rapat.
ADVERTISEMENT
Namun Eddy dibela oleh Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna menyinggung soal asas praduga tak bersalah.
“Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja (interupsi),” kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.