Kapan Komisioner KPU Padangsidimpuan Pemeras Caleg Dicopot? Nunggu Inkrah

31 Januari 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (16/10/2023). Dok: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (16/10/2023). Dok: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan pencopotan Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan pemeras caleg, akan dilakukan saat kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau berstatus terdakwa, dalam arti sidang dimulai, menurut UU, ada mekanisme penonaktifan sementara sampai ada putusan hukum tetap," kata Hasyim di KPU, Rabu (31/1).
Hasyim menilai penangkapan Parlagutan adalah sebuah pembelajaran.
"Penting sebagai shock therapy bagi para penyelenggara pemilu yang lain bahwa penyelenggara pemilu di tingkat apa pun tidak boleh main-main," ujarnya.
"Di tingkat apa pun" yang dimaksud Hasyim adalah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS.
"Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh menjanjikan sesuatu, atau menerima sesuatu yang kira-kira mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu," kata Hasyim.

Sekilas Kasus

Parlagutan Harahap. Dok: Istimewa
Parlagutan ditangkap di sebuah kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu dini hari (27/1). Dia sedang membagi-bagikan Rp 26 juta uang hasil memeras caleg.
ADVERTISEMENT
Parlagutan ternyata memeras dengan cara menakut-nakuti caleg, bilang suara caleg akan hilang bila tidak menurutinya. Parlagutan lalu menjual 1 suara dengan harga Rp 50 ribu.
Kini Parlagutan ditahan di Polda Sumut.