news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB?

20 Maret 2025 18:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK mengaku akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan rencananya dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi setelah lebaran" ujar Kata Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan, Kamis (20/3).
Sebab, selama sepekan ke depan, KPK akan terlebih dulu memanggil saksi-saksi yang berasal dari internal BJB untuk dimintai keterangannya. Setelahnya, baru RK bakal dipanggil.
"Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," jelas dia.
Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil berbicara pada talkshow bertajuk Bongkar Aspirasi Ridwan Kamil (BARK) di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.