Kapan Target Baleg Selesaikan RUU Kementerian Negara yang Hapus Jumlah Menteri?

17 Mei 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panja Baleg sudah menyepakati draf RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama pemerintah. Draf akan dibawa terlebih dahulu ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR kemudian dikirimkan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Dibawa ke paripurna dulu (baru dikirim ke pemerintah)" kata Ketua Panja Baleg RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat dihubungi, Jumat (17/5).
Awiek mengatakan saat ini Baleg baru mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk membawa draf RUU Kementerian Negara ke rapat badan musyawarah (bamus) untuk mendapatkan jadwal di rapat paripurna.
"Baru bersurat ke pimpinan untuk dibawa ke bamus," ucap politikus PPP itu.
Terkait target kapan RUU Kementerian Negara selesai dibahas, Awiek mengatakan semuanya tergantung dinamika dalam pembahasan. Sebab, Baleg juga harus mendengarkan sikap dari pemerintah.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Ya, tergantung sikap politik dari semua fraksi, Baleg kan hanya melaksanakan tugas. Dan tergantung juga sikap dari pemerintah," tutup Awiek.
Terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di Ketentuan Penutup.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK. Lalu, perubahan Pasal 15 yang mengatur 34 pos kementerian dalam pemerintahan.
Dalam draft RUU Kementerian, jumlah 34 kabinet dihapus dan diganti dengan ketentuan jumlah kabinet diserahkan sepenuhnya kepada Presiden terpilih dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif DPR.
Perubahan Pasal 15 yang menghapus ketentuan jumlah 34 kementerian, dibahas Baleg DPR di tengah isu Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ingin menambah kementerian hingga 40 pos.
ADVERTISEMENT